Kendari|sapasultra.com-Seorang Pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu, kembali ditangkap polisi, dari Ditresnarkoba Polda Sultra.
Pelaku yang ditangkap bernama Eli Akbar Bin Dehu, usia 25 Tahun, warga Kec.Puuwatu Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan pelaku di tangkap tim opsnal dari Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada hari Jumat (20/8/2021),sekitar pukul 16.30 Wita.
"Pelaku kami tangkap di Jalan A.H Nasution kecamatan Kambu Kota Kendari,"Kata Diresnarkoba Polda Sultra
Saat Penangkapan Pelaku tengah menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, sebanyak 37 saset diduga sabu siap edar, dengan berat total 40,00 gram.
"Saat ditangkap pelaku menyembunyikan sabu di jaket sebelah kiri miliknya," Ujar Kombes Pol.Eka Faturrahman
Modus pelaku dalam melancarkan peredaran narkoba miliknya, yakni sistem tempel.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolda Sultra.
Dan Polisi masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
"Pelaku terancam Undang-undang tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," Tutup Eka Faturrahman.
(KH/UL)
Tags :







