Dibawah Langit Mendung Buramnya Marwa Nilai Demokrasi

Posted on 24 February 2024 21:01 | Oleh sapasultra | Viewer 368

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Pasaca jatuhnya rezim orde baru melalui reformasi tahun 1998 berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan Indonesia termaksud UUD 45, proses yang harus ditempuh oleh Indonesia pasca jatuhnya rezim orde baru dituntut melahirkan konstitusi yang demokratis dan sesuai kebutuhan dan tuntutan reformasi saat itu.

Harapan melakukan reformasi pelaksanaan pemilu sejalan dengan amandemen UUD 45 pada pasal 2 ayat (1) kedaulatan di tangan rakyat untuk menciptakan pemilu yang demokratis sesuai azasnya LUBER dan Jurdil tercapainya pemilu yang berdaulat dan bermartbat, di tandai pemilu pertama pada tahun 1999 perubahan sistem pemilu Legislatif dari profesional tertutup ke profesional terbuka demikian pula pemilihan Presiden di pilih oleh MPR RI ke pemilihan rakyaat begitu juga dengan Pilkada Gubernur,Bupati dan walikota sesuai amanah pasal 22E UUD 45.

Dari perjalanan pemilu di era reformasi kita sudah melaksanakan 6 kali seharusnya sudah menjadi matang pelaksanaan pemilu yang berkualitas, tetapi justru potret kepemiluan di Indonesia dapat kita saksikan pesta demokrasi di tahun 2024 ini dengan berbagai masalah yang tak kunjung selesai problematikanya baik pada regulasinya, penyelenggaraanya, dan sistem pelaksanaannya. Pertanyaan masyarakat sipil dan publik yang mengemuka, ada apa... ? dari beberapa fenomena tersebut perlunya pemerintah mengkaji ulang sistem kepemiluan kita tentu dari regulasinya, penyelenggaranya, rekruitmen partai politik dimana partai politik merupakan pilar demokrasi dan penyadaran masyarakat sehingga dapat mengubah paradigma kejadian 6 kali pemilu di Indonesia menuju pada sistem pemilu yang lebih baik.

Marwah demokrasi Indonesia pada pemilu 2024 seharusnya memiliki arti penting sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat sejatinya tidak di nodai dengan kecurangan sehingga pemilu dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip demokratis.pada hakikatnya marwah atau kehormatan demokrasi Indonesia yang idealnya :
a. Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil ( Luber Jurdil ) artinya pemilu yang dilaksanakan dengan integritas tinggi,transparan,dan akuntabel merupakan cerminan dari marwah demokrasi.
b. Partisipasi masyarakat adalah aktifnya partisipasi masyarakat dalam pemilu,baik sebagai pemilih maupun pengawas, menunjukkan bahwa rakyat memiliki kesadaran tinggi terhadap hak dan tanggung jawabnya dalam berdemokrasi.
c. Pendidikan pemilih adalah pemilih yang terinformasi dapat membuat keputusan yang lebih bijak,edukasi pemilih menjadi salah satu kunci marwah demokrasi terjaga.
d. Penegakan atauran hukum adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu adalah dasar untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokraktik.
e. Pemberantasan praktek kecurangan adalah upaya yang gigih untuk meminimalisir potensi kecurangan,seperti netralitas ASN, politik uang,dan manipulasi hasil pemilu, sangat esensial untuk menjaga integritas pemilu.
f. Proses pemilu yang inklusif dan tidak diskriminatif adalah pemilu harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,termaksud disabilitas, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam proses pemilunya.

Dari gambaran ideal yang kami kemukakan diatas maka pemilu 2024 merupakan momentum untuk memperbaiki kekuarangan pemilu sebelumnya baik penyelenggaranya maupun pengawasanya sehingga kita matang dalam berdemokrasi untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjujung tinggi kedaulatan rakyat dan menciptakan kesadaran politik kepada masyarakat, tetapi realitas pemilu 2024 tidak sesuai harapan ideal yang paparan di atas.

Dapat kita menyaksikan pemilu tahun 2024 ini begitu melahirkan protes dari semua kalangan baik masyarakat,akademisi,mahasiswa dan penggiat demokrasi fenomenanya mulai dari tahapan proses sampai pelaksanaanya di warnai pelanggaran konstitusi dan etika,penggunaan bansos,many politik secara transparan dalam bentuk transsaksional maka dengan demikian demokrasi menjadi cacat dan pragmatis sehingga menjadi kapitalisasi, jika kondisi ini tidak ada perubahan atau politikal wil dari pemerintah dan legislatif kita jangan bermimpi melahirkan pemimpin yang amanah dan demokrasi yang sejatinya.

Fenomena mengemuka dugaan kecurangan pasca Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemiliu legislatif, dan DPD tahun 2024, dapat dirunut kegelisahan masyarakat dan akademisi, mahasiswa, dan penggiat demokrasi pengamatan saya seperti pelanggaran konstitusi dan etika, netralitas penyelenggara negara, hukum tidak berdaya dan terkesan menjadi alat politik, pembagian bansos di tahun politik yang menjadi tupoksi mentri sosial tidak dilibatkan, KPU tidak transparan terhadap sistem digital Siakat. Bawaslu tidak maksimal menggunakan fungsi pengawasan dan merespons kasuistik pelanggaran pemilu/Pilpres dengan akumulasi modus tersebut maka tentu akan memunculkan permasalahan-permasalahan sehingga ketidakpercayaan publik dan masyarakat sipil maka terjadilah gejolak dari elemen masyarakat.

jika penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak mengantisipasi kondisi ini maka berpotensi tidak terciptanya stabilitas politik dan pemerintahan yang tidak kondusif, Seyogyanya pemerintah sensistif merespons kejadian saat ini dengan mencari solusi untuk meredakan tensi eskalasi politik. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk melakukan dialog dengan semua elemen bangsa seperti akademisi, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, penggiat demokrasi dan stekholder guna membahas kondisi gejolak yang terjadi saat ini.

Kejadian Pemilu presiden dan wakil presididen di tahun 2024 ini modus dan fenomenanya kurang lebih sama Pilkada di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga kejadian ini kami teringat pada saat kami menangani pemilukada di Kabupaten Konawe selatan PHPU nomor 22/PHPU.D-VIII/2010 An.H Surunudin Dangga dan H.Muchtar Silondae yang amar putusannya mengabulkan permohonan kami oleh Ketua sidang saat itu Prof Macfud MD dengan terbukti terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) majelis hakim dengan menggunakan hukum progresif bahwa pelanggaran bukan saja hasil pemungutan suara tetapi juga pada proses pelaksanaan, atas putusan tersebut memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan pemilu ulang.

Dari prespektif tersebut diatas bagi tim hukum 01 dan 03 jika melakukan upaya hukum atas dugaan kecurangan tentu ada tiga cara yang akan ditempuh yakni gugatan ke Bawaslu (pelanggaran administrasi), ke Mahkamah Konstitusi RI (sengketa hasil pemilu) dan hak angket jika DPR menggunakan haknya hal ini merupakan saluran yang disiapkan oleh sistem demokrasi kita, dan putusan ini pula bisa dijadikan yurisprudensi bagi pencari keadilan di Mahkama Konstitusi RI.

Konfigurasi dinamika politik pasca pemilu/Pilpres begitu banyak seruan moral baik datangnya dari akademisi, masyarakat sipil, pemerhati demokrasi, praktisi dan mahasiswa itu memiliki resonansi dan subtansi yang sama, menegakkan demokrasi, menjaga NKRI dan menyelamatkan demokrasi Indonesia, tak kala pentingnya menjaga nilai etika dan moral sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang menjadi pegangan dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara.

Penulis,

Direktur Pascasarjana Unsultra, DR LM Bariun,SH, MH

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN