Kendari | sapasultra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 2,5 kilogram (Kg).
Dari pengungkapan ini, tiga terduga pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil ditangkap.
Ketiganya berhasil dibekuk di sebuah hotel di Jalan Kedondong, Kelurahan Andunohu, Poasia, pada Rabu malam 25 Mei 2022.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing berinisial RD, SR, dan MH, ketiganya merupakan warga Aceh.
Wakapolda Sultra, Brigjen Waris Agono mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait akan adanya pengiriman sabu lintas provinsi.
dari informasi itu kemudian Tim Opsnal Subdirektorat 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan penangkapan.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang napi di Lapas Aceh yang di hubungi melalui ponsel untuk mengambil paket sabu di Medan dan mengantarkan ke Kendari," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandar besar yang memasok barang haram kepada para pelaku.
ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UL/DN)
Tags :







