KENDARI, SAPASULTRA.COM - Polemik sengketa lahan tapak kuda seluas 25 hektare di Kota Kendari terus bergulir dan memicu kekhawatiran publik munculnya potensi konflik horizontal. Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) terus menguatkan gugatan dan mengancam melakukan eksekusi mulai dari bangunan rumah mukim, Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, hingga PT Askon di lahan sengketa tersebut.
Dasar gugatan ini adalah surat permintaan peletakan patok batas atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 yang diklaim milik Kopperson. Upaya mempertahankan kawasan itu ditempuh dengan gerakan unjuk rasa demi mempercepat proses eksekusi.
Puluhan tahun kasus ini vakum dan kini kembali memanas. Kasus sengketa ini pun seolah menjadi benang kusut yang terkesan sulit diurai lantaran tidak adanya titik terang penyelesaian persoalan.
Polemik sengketa lahan ini pun tuai sorotan Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH, MH. Menurutnya, persoalan ini harus segera dituntaskan karena bila tidak potensi memunculkan hal negatif yang tidak diinginkan publik Kendari dan Sultra.
Dalam persoalan ini ungkap Direktur Pascasarjana Unsultra itu, Pemerintah Kota Kendari sebagai penguasa wilayah jangan tinggal diam atau menarik diri dari persoalan sengketa ini, tapi harusnya tampil jadi mediator menyelesaikan persoalan karena menyangkut nasib masyarakatnya yang kini terkungkung di pusaran konflik lahan.
“Pemerintah Kota Kendari harus hadir jangan tarik diri dalam persoalan ini karena tanggung jawab berada di wilayahnya, jangan dibiarkan masyarakat berkonflik, bertindak sebagai mediator dengan harus mendengarkan Kopperson, masyarakat, dan memanggil BPN. Telusuri persoalannya kemudian memunculkan solusi. Alternatif solusi bisa dengan kompensasi misalnya, atau ada langkah hukum berikutnya karena terpenting persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, kasihan masyarakat jadi tidak tenang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).
Diketahui, HGU Kopperson diberikan sejak 1974 dimana masa berlakunya diklaim sudah habis sejak 1999 dan dikabarkan tidak ada bukti perpanjangan resmi ke BPN. Sesuai prosedur hukumnya tanah tersebut kembali menjadi milik negara.
Dalam perjalanan perkara ini, pihak Kopperson telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk konstatering atau pencocokan batas lahan, namun belum terlaksana.
Tim Redaksi
Tags :







