KENDARI, SAPASULTRA.COM - Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak, melakukan konfrensi pers dengan para jurnalis terkait penahanan beberapa unit alat berat pertambangan milik perusahaan BNP.
Askiran kepada jurnalis menyayangkan tindakan kepolisian atas penahanan alat berat tersebut pada Jumat (15/9/2023).
Akibat penahanan itu, aktifitas produksi ore nikel PT BNP berhenti dan mengalami kerugian besar.
Askiran mengaku tak paham dengan tindakan kepolisian yang semena-mena melakukan penahanan alat berat, padahal izin usaha penambangan PT BNP berstatus legal dengan kepemilikan dokumen lengkap.
"Kami curigai ini akal-akal penahanan alat berat kami, padahal izin menambang kami lengkap dan legal sehingga kami berani mengolah lahan seluas 1.969 hektar ," katanya, Sabtu (16/9/2023).
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tak miliki legalitas," sambungnya.
Atas penahanan alat berat tersebut, PT BNP akan menempuh jalur hukum sampai ke Propam Mabes Polri lantaran disinyalir tindakan penahanan tak prosedural.
“Yah, kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri, ini harus ditindak,” tukasnya.
Askiran mengaku sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan akan dipenuhinya pada Senin nanti.
“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang, tapi logisnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan alat berat," ungkapnya lagi.
Tim Redaksi
Tags :







