Sempat Divonis Bebas, Dua Pelaku Mafia Tanah di Kendari Divonis Satu Tahun Penjara oleh MA

Posted on 15 November 2024 08:07 | Oleh sapasultra | Viewer 439

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Kasus mafia tanah di Kota Kendari, yang diungkap oleh eks Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akhirnya kembali mendekam dijeruji besi. 

Pasalnya, kedua terdakwa kasus mafia tanah Radiman Mataang dan Karmudin  dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendari divonis bebas.

Kejaksaan Tinggi Sultra, setelah hakim memvonis bebas kedua mafia tanah langsung melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

MA pun dalam putusannya menyatakan bersalah oleh kedua pelaku mafia tanah dengan vonis satu tahun penjara. 

Rabu 13 Novembwr 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengeksekusi dua terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Karmuddin dan Radiman Mattang. 

Keduanya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-sama” setelah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula ketika Karimuddin dan Radiman menggunakan surat keterangan tanah palsu seluas 40 hektare untuk menggugat kepemilikan tanah milik Rusmin Liga. Mereka sempat memenangkan gugatan ini hingga ke tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dalam penyelidikan pidana di bawah Pasal 263 ayat 2 KUHP, ditemukan bahwa surat tanah tersebut palsu.

Surat tersebut disebut-sebut diterbitkan pada Maret 1972, tetapi faktanya belum menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang baru berlaku belakangan. Selain itu, nama Kecamatan Poasia yang tercantum belum ada pada tahun 1972, karena Kecamatan Poasia baru terbentuk pada tahun 1978 sesuai PP Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

Meskipun Pengadilan Negeri Kendari sempat memvonis bebas kedua terdakwa pada 25 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 10 September 2024, Mahkamah Agung memutuskan kedua terdakwa bersalah dengan hukuman penjara satu tahun.

“Setelah putusan ini, kedua terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).

Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak kasus pemalsuan dokumen demi menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim Redaksi

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN