Sengketa Pilkades Nii Tanasa Bergulir di PTUN, Kuasa Hukum Muh Saleh: Masif Kecurangan

Posted on 21 September 2023 07:34 | Oleh sapasultra | Viewer 935

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di pengadilan.

Sengketa Pilkades ini melibatkan antara Asnawi cakades nomor urut 2 (penggugat) dan Asri Yajub ,cakades nomor urut 1 (Incumben) telah memasuki pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kamis (20/9/2023), sidang sengketa kembali digelar yang dipimpin Majelis Hakim PTUN Kendari, Fajar Jatmiko (Ketua) Muhammad Zainal A,dan Gaza Bahar dan dihadiri Kuasa hukum Cakades Asnawi, Muhammad Saleh SH.MH, Feriy S, Gede Diksa, dan Kuasa Hukum tergugat.

Turut pula hadir dua saksi dari pihak penggugat yaitu Ibu Sitti Samna dan Irwan.

Muhammad Saleh mengatakan, agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni Irwan dan Sitti Samna dari hasil telaah penyaksian mereka ini, benar-benar memberikan keuntungan para pencari keadilan di Desa Nii Tanasa, dimana terbongkar secara aktif dan masif panitia pilkades dalam hal ini tim 7 Pilkades yang dibentuk mereka diduga memiliki kesalahan dan cacat prosedural sejak awal tahapan.

Salah satunya pembentukan panitia tim 7 yang ada di Desa Nii Tanasa itu disinyalir di rumah pribadi pak desa dan demikian juga tahapan demi tahapan sudah dianggap cacat inprosedural mereka sudah tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Dalam tahapan Daftar Pemilih sementara (DPS) terdapat 24 orang yang sudah dicoret tidak memenuhi syarat (TMS), tapi fakta dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukan kembali. Disitulah tersinyalir letak kecurangan secara masif.

Selain itu katanya, masyarakat Nii Tanasa menganggap panitia pilkades ini sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga dalam pemungutan suara calon nomor urut 2 Asri Yakub menang terhadap Asnawi perbedaan tipis selisih 4 suara karena dengan masuknya 24 suara tersebut, sehingga dikalahkan, padahal harusnya dalam hitungan suara Asnawi unggul dan menang di Pilkades tersebut.

Saleh juga membeberkan kecurangan mereka yang diduga sengaja memasukan nama pemilih luar dari Kota Kendari. Ini dibuktikan dari Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mereka memiliki KTP di Kota Kendari dan memilih di Desa Nii Tanasa.l

“Kita bisa lihat proses melihat lansung proses persidangan saksi bisa membuka semua keadaan situasi dan masalah-masalah yang ada di desa.,” katanya.

“Saksi melihat lansung kecurangan dialapangan mulai dari proses pembentukan panitia lpenetapan DPT Cacat prosedural. Selain itu, adanya perangkat desa yang tdiak dilibatakn didalam proses tahapan pilkades,” tambahnya.

Memang kata Saleh, kenyataan begitu dan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi seperti itu.

"Harapan kami dari pesoalan ini secara obyektif dan menuntut seadil-adilnya pada putusan majelis hakim nantinya,” harapnya.

Hari ini, sidang masuk tahapan pembuktian dari pada pihak dan tidak mampu mendatangkan bukti-bukti lain. Kuasa hukum Saleh tegas menyatakan bahwa pihaknya bisa menghadirkan saksi dan membuka fakta yang di lapangan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari hari ini tahapan terakhir untuk pembuktian para pihak dan masih ada lagi tahapan berikutnya kesimpulan berita acara musyawarah dan putusan.

Kasus ini sudah bergulir kurang lebih satu tahun pihak kuasa hukum terus berjuang untuk menuntut keadilan seadil-adilnya.

Tim Redaksi

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN