KENDARI, SAPASULTRA.COM - Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meninjau rumah sakit jantung pembuluh darah dan otak, Oputa Yi Koo, pasca diresmikan September 2023.
Agenda tinjauan BPRS untuk memastikan kelengkapan surat izin operasional rumah sakit, berikut sistem pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan perlengkapan alat medis rumah sakit.
Ketua BPRS Sultra, Dr LM Bariun menyatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan pejabat rumah sakit, RS Oputa Yi Koo sudah mengantongi izin resmi operasional. Hanya saja BPRS memberi catatan ke pihak RS untuk membenahi total sebelum pelayanan dan perawawan medis jantung dibuka untuk masyarakat.
LM Bariun merinci, beberapa fasilitas di RS Jantung Oputa Yi Koo belum terbenahi seluruhnya. Misal pembuangan limbah RS, ternyata masih dalam proses perampungan. Sementara untuk SDM, pengelola RS diminta memastikan ketersediaan dokter ahli, termasuk dokter umum dan tenaga keperawatan.
“Di RS Jantung baru tersedia 18 dokter ahli, sekitar 30 dokter umum dan kurang lebih 300 tenaga perawat. Nah, maksud kami dari BPRS sebelum rumah sakit dibuka untuk pelayanan masyarakat harus dipastikan kecukupan tenaga dokternya,: katanya (26/10/2023).
Tak kalah penting kata LM Bariun, RS Jantung Oputa Yi Koo perlu membenahi administratif, utamanya susunan struktur pengelolaan RS yang terdiri dari direktur utama, direktur, dan sejumlah wakil direktur.
BPRS menyarankan agar manajemen RS memperbaiki susunan struktur karena RS Jantung saat ini masih berstatus Tipe-B bukan Tipe-A. Untuk RS Tipe-B maka pimpinannya hanya dijabat oleh direktur dan wakil direktur.
“Susunan strukturnya harus dibenahi lagi, karena Tipe-B maka RS jantung dijabat direktur dan wakil direktur bukan direktur utama, direktur, dan sejumlah wakil direktur,” jelasnya.
Tambah LM Bariun, bila RS Jantung Oputa Yi Koo sudah memenuhi seluruh syarat ketentuan maka sudah boleh membuka pelayanan termasuk tindakan operasi dan perawatan rawat inap.
Tim Redaksi
Tags :







