RDP, Dewan Kendari Warning Swalayan Megross Segera Bongkar Pagar Tembok yang Tutup Jalan Warga

Posted on 22 October 2024 23:05 | Oleh sapasultra | Viewer 402

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Polemik penutupan jalan dengan menembok akses jalan warga di Kelurahan Kambu, Kota Kendari terus bergulir.

Selasa (22/10/2024), DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megross di Lorong Kharisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Hearing dipimpin oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari. Turut hadir Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, Perwakilan Megross, Aliansi Masyarakat Sultra dan warga.

Dalam hearing mengemuka soal status jalan yang selama diklaim milik pihak Swalayan Megross.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data BPN Kota Kendari jika jalan di samping Megross tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross.

Kata Ashar, jika jalan yang ditutup tembok tersebut tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross maka harusnya tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas.

Atas persoalan ini, Komisi III meminta segera membongkar sendiri pagar tembok Swalayan Megross yang menutup akses jalan warga di Lorong Kharisma.

"Apabila dalam kurung waktu 2x24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka kami rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Sementara salah seorang warga, Yayang Aditia Dewi menuturkan, pihaknya meminta jalan yang berada di samping Swalayan Megross agar segera dibongkar agar warga mendapatkan akses jalan kembali.

"Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Megross bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Megross tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.

"Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016, ada Lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan di samping Megross," pungkasnya.

Tempat sama, Kuasa Hukum Swalayan Megross, Izra Jinga Saeani menyampaikan, hasil RDP semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar klien megros dan secara pokok sudah dijelaskan.

"Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan Swalayan Megross dan di awal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megross," kata Izra.

Kasus persoalan status lahan ini sudah diproses ke Mahkamah Agung menanti putusan kasasi.

Redaksi

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN