KENDARI, SAPASULTRA.COM - Unit Reskrim Polsek Abeli menangkap empat pelaku spesialis pencuri motor yang selama ini meresahkan warga.
Empat pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial AR (17), AS (12), IL (16), dan FI (12).
Satu pelaku masih berstatus siswa sekolah dasar (SD).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan mengatakan ke empatnya ditangkap berdasarkan rekaman kamera pemantau atau CCTV usai menggasak motor korban yang merupakan warga Kelurahan Talia.
Para pelaku merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Kota Kendari.
"Ironi dalam kasus ini, satu pelaku merupakan pelajar SD bahkan bertindak sebagai penadah," kata Kapolsek Abeli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Abeli dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Tim Redaksi
Tags :







