Pernyataan Sikap  LMAT Sultra Soal Dugaan Penguasaan Tanah Ulayat Keturunan Kakek Ndonganeno oleh Pemda Konawe Selatan

Posted on 26 November 2025 21:35 | Oleh sapasultra | Viewer 246

KENDARI, SAPASLTRA.COM - Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai wadah representatif masyarakat adat di Bumi Kalosara, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keresahan para ahli waris keturunan Kakek Ndonganeno atas tanah ulayat seluas ±1.142 hektare yang telah diwariskan turun-temurun dan menjadi ruang hidup bagi 751 ahli waris.
 
1. Tanah Ulayat Memiliki Sejarah Hukum dan Adat yang Jelas
Tanah ulayat tersebut pernah berada dalam areal SHGU PT KII seluas 2.393 hektare. Namun berdasarkan kesepakatan tahun 2000 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno, serta verifikasi lapangan yang dilakukan bersama, telah ditegaskan bahwa 1.142 hektare merupakan tanah ulayat keturunan Kakek Ndonganeno.
 
Penegasan ini dituangkan dalam peta lokasi dan batas-batas tanah ulayat yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 2006, sehingga keberadaan dan status tanah dimaksud memiliki legitimasi adat dan administrasi.
2. Masyarakat Adat Menyatakan Keberatan atas Dugaan Penguasaan 250 Hektare Tanah Ulayat oleh Pemda Konawe Selatan
Keluarga besar Ndonganeno menyampaikan keresahan mendalam atas adanya penguasaan sekitar 250 hektare tanah ulayat oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan tanpa komunikasi, pemberitahuan, atau konsultasi dengan 751 ahli waris sebagai pemilik legitim adat.
Setiap tindakan yang menyangkut tanah ulayat wajib dilakukan melalui musyawarah adat, mekanisme persetujuan bersama, serta prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Pengabaian proses tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan melukai martabat masyarakat adat Tolaki.
 
3. Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Menuntut Langkah-Langkah Penyelesaian
Sebagai lembaga adat yang memiliki kewajiban moral dan sosial dalam menjaga hak-hak masyarakat adat, kami menyampaikan tiga tuntutan utama:
 
a. Meminta Klarifikasi Resmi dari Pemda Konawe Selatan
Terkait dasar dan prosedur penguasaan ±250 hektare tanah ulayat yang telah terverifikasi batas-batasnya sejak 2006.
 
b. Mendesak Verifikasi Ulang Bersama
Melibatkan pemerintah daerah, BPN, tokoh adat, ahli waris, dan lembaga independen untuk memastikan kejelasan batas, status, dan legalitas tanah ulayat.
 
c. Mendorong Dialog Resmi dan Bermartabat
Sebagai jalan penyelesaian yang adil, terbuka, dan sesuai dengan nilai-nilai adat Tolaki serta prinsip negara hukum.
 
4. Menjaga Kedaulatan dan Harga Diri Masyarakat Adat Tolaki, Lembaga Masyarakat Adat Tolaki menegaskan bahwa hak ulayat bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut:
 
keberlangsungan budaya,
 
kesejahteraan generasi penerus,
 
kedaulatan masyarakat adat, dan
 
penghormatan terhadap leluhur.
 
Karena itu, kami berdiri bersama keturunan Kakek Ndonganeno untuk memastikan bahwa hak-hak adat dihormati dan dilindungi.
 
PERNYATAAN PENUTUP, Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan penyelesaian yang damai, berkeadilan, dan berlandaskan aturan adat serta hukum positif. Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif demi menjaga keharmonisan dan kedaulatan masyarakat adat di wilayah Konawe Selatan.
 
Penulis, 
 
Adi Yusuf Tamburaka/Sekjend Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara
Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN