KENDARI, SAPASULTRA.COM – Tim kuasa hukum AYP, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, menyampaikan sejumlah catatan yang mereka anggap sebagai kejanggalan dalam proses penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun di ruang publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Rabu (8/7/2026) malam, tim kuasa hukum menegaskan bahwa AYP sejak awal tetap konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka menyebut kliennya tidak pernah mengubah keterangan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Salah seorang kuasa hukum, Muswanto Utama SH, mengatakan terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan, salah satunya terkait dugaan komunikasi melalui fitur chat Google Chrome.
Menurut Muswanto, tuduhan bahwa AYP menghubungi pelapor pada 18 Juni 2026 dinilai tidak selaras dengan kondisi saat itu. Ia menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Baruga dan baru memperoleh penangguhan penahanan pada 19 Juni 2026.
"Klien kami masih berada dalam tahanan pada tanggal tersebut. Karena itu, kami menilai hal ini perlu didalami melalui proses pembuktian," kata Muswanto.
Selain itu, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa AYP memiliki dua unit telepon genggam. Satu unit telah disita penyidik sebagai barang bukti, sedangkan satu unit lainnya disebut telah berada dalam penguasaan pelapor sebelum perkara tersebut dilaporkan.
Muswanto menyatakan akun email milik AYP beserta kata sandinya masih dalam kondisi masuk (login) pada perangkat tersebut. Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital, termasuk terhadap ponsel yang berada dalam penguasaan pelapor, guna memastikan pihak yang mengakses atau mengendalikan komunikasi yang dijadikan bagian dari laporan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anjas Arie Sada SH, turut membantah tuduhan bahwa AYP membawa pelapor ke sebuah rumah kos di Kota Kendari pada 29 Mei 2026. Menurutnya, pada tanggal tersebut kliennya berada di Ereke, Kabupaten Buton Utara guna mengikuti suatu kegiatan dan pihaknya mengaku memiliki bukti yang akan diajukan di persidangan.
Anjas juga mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum terhadap lokasi rumah kos yang dimaksud. Berdasarkan hasil pengecekan mereka, kawasan tersebut disebut selalu ramai.
Terkait penangguhan penahanan, tim kuasa hukum menjelaskan permohonan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Mereka menyebut selama menjalani penahanan, AYP sempat berada dalam satu ruang tahanan dengan seorang tahanan yang mengidap penyakit tertentu sehingga dikhawatirkan berisiko tertular.
Tim Redaksi
Tags :







