Kearifan Budaya Lokal Dalam Menangkal Korupsi di Indonesia 

Posted on 30 April 2025 10:48 | Oleh sapasultra | Viewer 246

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Perbuatan pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah masuk kategori stadium IV, hal ini tentunya sangat memiliki dasar yang mana berdasarkan dari berbagai sumber Pelaku Korup Penyelenggara negara telah terjadi dimulai dari  Pusat sampai ke Desa, di lembaga Pendidikan, di lembaga Pengawas Pemerintah, Perbankan, Kehakiman, Kepolisian, TNI dan kalangan Advocat serta pengusaha hal ini sangat merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.

Tentunya salah satu faktor utama penghambat pertumbuhan pembangunan nasional, sehingga harus dicegah virus korupsi dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemberantasan korupsi juga telah diatur dalam sejumlah peraturan negara secara mutlak, diantaranya,

1.    Undang Dasar 1945 Pasal 5  dan Pasal 20
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3.    Undang –undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
4.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi yang dilakukan selama kurun waktu 25 tahun seolah olah tak membuat efek jera bagi para penyelenggara negara bahkan semakin tahun semakin tumbuh berkembang pesat pelaku korup seiring dengan jumlah uang yang dikorup semakin fantastis angkanya bahkan tak terhitung oleh kalkulator zaman old.

Pencegahan perbuatan korupsi di indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan dan wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam Undang –undang dasar 1945 pasal 32 Negara Memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya, maksudnya adalah  negara menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan budayanya masing–masing.

Apakah Budaya dalam satu daerah di Indonesia menyuruh melakukan perbuatan Korupsi ??? 

Tentunya tak ada satupun budaya di Indonesia yang mendukung dan atau menghalalkan perbuatan korupsi entah dia terlahir dari suku apapun di negeri ini.

Suku Tolaki adalah salah satu suku yang ada diindonesia yang mana budaya yang dititipkan oleh para leluhurnya adalah budaya Malu atau disebut budaya Kohanu, dan budaya persatuan dalam hal saling membantu kekurangan /kesusahan atau disebut budaya pedulu dulua / teporombua, Nilai-nilai budaya tersebut masih berlaku sampai sekarang ini dan dapat ditelusuri melalui pesan-pesan wasiat orang tua, atau nasihat yang terkandung dalam berbagai ungkapan maupun petuah petuah moral yang diungkapkan oleh lembaga adat yang menjadi orientasi atau pedoman berperilaku masyarakatnya. Hal ini terdapat nilai-nilai yang  mengandung muatan  pencegahan perbuatan korupsi. 

Khasanah nilai tersebut merupakan potensi kultural yang dapat digunakan sebagai landasan pencegahan perbuatan korupsi melalui lingkungan kehidupan keluarga maupun lingkungan berpendidikan dan berpemerintahan.

Usaha yang dilakukan dalam hal Pencegahan Perbuatan Korupsi seharusnya diawali dari usia dini melalui orang tua dirumah sampai ke jenjang pendidikan dan lembaga pemerintahan.

Namun Jika pencegahan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini melalui lembaga kejaksaan, kepolisian dan KPK dapat melibatkan secara total pada seluruh pemangku adat atau lembaga adat masing–masing daerah sesuai kearifan local budayanya yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini maka boleh jadi hal ini menjadi salah satu solusi dalam upaya pencegahan perbuatan korupsi di Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Penulis, 

ADI YUSUF TAMBURAKA,
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA  Provinsi Sulawesi Tenggara

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN