Dana CSR Perusahaan Tambang Belum Sentuh Rakyat Sultra

Posted on 30 December 2024 22:32 | Oleh sapasultra | Viewer 319

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam 10 tahun terakhir dikenal luas di Indonesia dan manca negara disebabkan bumi Sulawesi Tenggara memiliki kandungan alam yang sangat luar biasa berupa Nikel yang penyebaran hampir seluruh daratan Sulawesi Tenggara.

Olehnya para pengusaha nasional dan manca negara berbondong–bondong menginjakkan kaki  di Bumi Anoa untuk melakukan investasi dalam bidang pertambangan nikel.

Telah tercatat jumlah perusahaan pertambangan nikel  yang telah beraktifitas di Provinsi Sulawesi Tenggara kurang lebih  200 perusahaan dan diiringi oleh sekitar puluhan Perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan otomotif  yang mana kesemuanya perusahaan itu tetap mengacu pada Undang – Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007.

Sebagaimana kita ketahui bersama 16 – 19 Desember 2024  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengusutan dan penggeledahan kantor BI dan OJK atas  kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022-2023. tim penyidik KPK  telah menemukan adanya sebagian dana yang tidak disalurkan ke masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang dimandatkan sebagai legislator dana CSR tersebut.

Hal Ini sebuah langkah maju yang dilakukan KPK  dalam memberantas korupsi di negeri ini yang mana selama ini perusahaan dan pemerintah kurang transparan dalam hal kewajiban dan pengelolaan dana CSR hal ini tidak sejalan dengan Undang -  Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

Untuk itu Kami mendesak KPK RI agar kasus dana CSR tidak hanya sebatas di pusat saja melainkan harapan kami sampai ke daerah Sulawesi Tenggara harus diusut tuntas dana CSR Perusahaan Pertambangan Nikel  dan Perbankan melalui  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Pertambangan Nikel yang telah diajukan dan disetujui oleh Kementrian ESDM adalah salah satu pintu masuk dimulainya penyelidikan sebab dalam dokumen RKAB itu telah sangat jelas memuat item perhitungan pengeluaran.

Pendapatan dalam 1 tahun  termasuk dana CSR maksimal 3 persen dari keuntungan merujuk pada  Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Persoroan Terbatas (UUPT) dan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Adapun Peruntukan  Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bagi dalam 8 bagian yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Kesejahteraan, Karyawan,Media/Komunitas, Lembaga Adat,Masyarakat Adat/Masyarakat Lingkar Tambang,UMKM/Bisnis Masyarakat,Lembaga Swadaya Masyarakat/Kemitraan.

Hal ini jika dilakukan sesuai amanah UU maka rakyat mendapatkan kehidupan yang layak secara berkeadilan dan tentunya Negara semakin maju dan berkembang.
         
Penulis 

Adi Yusuf Tamburaka, 
Ketua umum Forum komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN