KENDARI, SAPASULTRA.COM - Ada yang berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain proses PPDB via sistem zonasi, siswa baru juga wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat pendaftaran.
Kebijakan wajib bebas narkoba ini ternyata merupakan program nasional yang berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Sultra, Dr LM Bariun SH, MH mengapresiasi respon Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk merealisasikan kebijakan nasional ini.
Informasi yang diterima Ketua GRANAT Sultra bahwa tes urine bebas narkoba untuk satu orang calon siswa dibebankan Rp290 ribu.
“Biaya per calon siswa dibebankan Rp290 ribu dan ini langsung masuk ke kas negara,” katanya.
Untuk mendapatkan bukti surat keterangan bebas narkoba itu calon siswa bisa melakukan tes urine dengan mendatangi langsung kantor BNN daerah atau rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah.
Bagi calon siswa yang kurang mampu tetap mendapat peluang daftar sekolah dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan domisilinya.
“Bagi yang tidak mampu akan mendapat kompensasi mereka cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan,” ungkapnya.
Kebijakan ini tambah LM Bariun, merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan agar siswa jauh dari narkoba. Cara pemberantasan narkoba di kalangan pelajar da orientasi membentuk sumber daya manusia yang berkualitas yang harus bebas dari pengaruh negatif narkoba.
“Program nasional ini diberlakukan dengan melihat banyaknya penyalahguna narkoba dari kalangan pelajar SMP bahkan SMA, jadi ini baik bagi perkembangan siswa agar tidak terasuki dengan pengaruh narkoba, tak kalah penting dalam penanganannya bahwa narkoba adalah musuh bersama semua pihak termasuk BNN, kepolisian, stake holder dan masyarakat,” tambahnya.
Bagi mereka yang terindikasi positif narkoba, bukan berarti gagal dan tidak lolos untuk sekolah. Siswa tetap bisa mendaftar bahkan mengikuti pelajaran seperti biasa dengan kontinyuitas pemantauan dan mendorong proses pengobatan bagi yang tergolong pecandu.
Kebijakan ini dilakukan bukan untuk menghalangi siswa dalam bersekolah. Apalagi bermaksud untuk mengucilkan mereka. Tes urine semata-mata dilakukan karena pihaknya ingin mengetahui sejak dini dan menjaring siswa yang terindikasi narkoba. Syarat ini merupakan bentuk preventif agar menjauhkan generasi muda dari narkotika.
Lebih jauh dijelaskan LM Bariun, syarat wajib bebas narkoba bagi calon siswa urgen dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba yang makin marak yang meresahkan dengan dugaan peredarannya diback-up oleh pihak –pihak tertentu yang belum teridentifkasi.
Tim Redaksi
Tags :







