Kendari | sapasultra.com - Budi Santoso resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Budi Santoso, menggugat PT Bumi Arum Lestari atas dugaan tanah miliknya seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga. Diambil alih oleh PT Bumi Arum Lestari tanpa sepengetahuannya.
Rahman Pulani kuasa hukum Budi Santoso menuturkan, tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya, tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
40 Hari Wafatnya Almarhumah Ibu Hj. Agista Ariyani Ali Mazi, KKBB Gelar Pekandeana Ana-Ana Maelu
“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,”ungkap Rahman, Sabtu (15/10/2022).
Setelah terjadi jual beli, PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,”ujarnya.
Laporan: Tim Redaksi
Tags :







