Kendari | sapasultra.com - Sebanyak 379 item atau 3.133 pcs kosmetik dan obat tradisional ilegal berhasil disita petugas penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Barang ilegal tersebut disinyalir tidak memiliki ijin edar resmi dan diduga mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak K mengatakan, kosmetik dan obat tradisional ilegal disita dalam operasi penertiban pasar di lima wilayah di Sultra. Yakni, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, dan Bombana.
Operasi penertiban BPOM dilaksanakan selama Juli 2022, dan nilai ekonomis dari barang sitaan tersebut
mencapai Rp71 juta.
"Seluruh barang bukti kosmetik dan obat tradisional ilegal itu akan dimusnahkan BPOM," tukasnya.
(UL/DN)
Tags :







