Baubau | sapasultra.com - Seorang buruh lepas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa diciduk Tim Buser 78 Baubau, lantaran diketahui mencuri sebuah sepeda motor.
Dari keterangan tersangka berinisial M-F (33), ia nekat mencuri sepeda motor tersebut di sebuah rumah kosong dengan alasan himpitan ekonomi.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang gali tanah itu mengetahui rumah disamping tempatnya bekerja dalam keadaan kosong dan kemudian mulai melakukan pengintaian.
Saat suasana sedang sepi, aksi pencurian pun terjadi.
Dalam aksinya, pelaku nekat merusak lantai dapur dan kemudian masuk ke dalam rumah, lalu membawa kabur motor korbannya.
Mencegah Kerumunan di pasar, Polres Gelar Pasar Murah di Polsek Terjauh dari Pusat Perbelanjaan
Iptu Taufik Frida Mustofa selaku Kasat Reskrim Polres Baubau mengatakan, kepolisian mendapat laporan pencurian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor korban sedang dalam transaksi jual beli oleh pelaku.
“Ternyata, motor yang dijual pelaku sama dengan motor yang dilaporkan hilang, sehingga dilakukan penangkapan,” katanya.
Pelaku diamankan di Mapolres Baubau dan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tim Redaksi
Tags :







