Baubau | sapasultra.com - Dua orang anak dibawah umur inisial AS (4) dan AR (9) jadi korban pencabulan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang biadab itu ternyata kakak tiri korban, berinisial AP (19). Polisi sudah menetapkannya menjadi tersangka.
Motif pelaku melakukan pencabulan diduga sering menonton film porno di telepon selulernya. Diduga paleku menjalankan aksinya saat korban dua adiknya sedang tidur di kamar.
Aksi cabul AP terbongkar saat orang tua korban curiga sering mendapati dua anaknya kesakitan saat buang air kecil.
Orang tua korban kemudian melaporkan persoalan ini ke
polres Baubau kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, AP terduga pelaku pencabulan terhadap dua adik tirinya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan, meski ditetapkan tersangka namun pelaku AP ditangguhkan penahanannya karena permintaan keluarga.
" Ada penangguhan penahanan karena permintaan keluarga," katanya.
AP diancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak maksimal anccaman 15 tahun penjara
Tim Redaksi
Tags :







