KONAWE SELATAN, SAPASULTRA.COM - Ketua Komite Nasional pemuda indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amsar S.Sos, SH menyesalkan munculnya polemik soal eksistensi PT Aneka Tambang (ANTAM) di Sultra yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Polemik tersebut menggelinding ke publik pasca sorotan PT ANTAM terkait kasus hukum penambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Polemik unfaedah tersebut kata Muh. Amsar menggiring opini masyarakat dengan menyudutkan perusahaan negara itu seolah-olah melakukan persoalan hukum seperti dugaan korupsi, penyerobotan lahan dan lain sebagainya.
Padahal ungkap Muh Amsar, berbanding terbalik dengan faktanya karena keberadaan perusahaan badan usaha milik negara itu secara utuh telah memberikan sumbangsi positif bagi perkembangan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Di Sultra PT ANTAM dianggap telah memberi kemanfaatan umum seperti penyediaan barang atau jasa yang memadai untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Khusus di wilayah Konawe Utara, PT ANTAM justru menjadi pilar mengembangan ekonomi masyarakat dengan menumbuhkan usaha pemberdayaan di berbagai bidang termasuk penanganan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Kami menanggapi polemik soal keberadaan Antam di Sultra Blok Mandiono khususnya, karena menjadi sorotan perkembangan hukum antara antam dan perusahaan tambang lainnya.
Ini seolah olah digirang opininya untuk menyatakana Antam unfaeda dan itu sangat memalukan,” kata Muh Amsar saat ditemui di salah satu Warkop di Kecamatan Ranomeeto, Konawes Selatan.
Menanggapi polemik kasus tambang yang menyeret pejabat PT ANTAM, Ketua KNPI Sultra yang seorang lawyer ini menyorot diamnya pimpinan daerah di kabupaten itu atas kasus hukum tersebut. Harusnya diungkap Amsar, pejabat daerah tersebut lebih ngotot memberi komentar karena secara moral bertanggung jawab atas perusahaan milik negara tersebut, minimal menjelaskan apa poin sorotan polemik unfaedah itu.
Disebutkan PT ANTAM memiliki wilayah kelola yang sah di beberapa blok kawasan seperti Mandiono, Konawe Utara, namun belakangan muncul perusahaan tambang lain yang turut beroperasi sehingga memunculkan polemik Izin Usaha Pertambangan tumbang tindih atas dasar profit oriented.
“Takutnya jangan sampai kelalaian atau ketidakmampuan kita mengelola dan memanfaatkan apa yg sudah dilakukan oleh PT ANTAM akhirnya jadi salah secara mnyeluruh, makanya kami KNPI Sultra mengajak seluruh pihak untuk mlihat dari semua sisi. Kami sangat berkeyakinan bahwa secara peraturan perundangan PT ANTAM telah melakukan seluruh kewajibannya sebab kalau tidak dilaksanakan maka pastilah ada tindakan dari negara, sebab negara selaku owner sejak awal PT ANTAM beroperasi tentu negara senantiasa melakukan MONEV (monitoring & evaluasi). Jadi sekali lagi sepengetahuan kami daerah dimana PT ANTAM berinvestasi pastilah ada dana bagi hasil ke daerah tersebut,” ungkapnya.
KNPI Sultra juga yakin bahwa PT ANTAM tentu telah melaksanakan komitmen moril yang berkearifan lokal melalui program pemberdayaan, bantuan buat masyarakat kurang mampu dan lainnya yang berkaitan dengan kebaikan daerah.
Tak kalah penting diketahui beber Amsar, kenyataannya bahwa dari taun 2002 s.d. 2021 PT ANTAM menghormati proses hukum atas penyerobotan / pendudukan IUP oleh 11 BUMS. Sehingga bukan lahan yg dibiarkan mati begitu saja. Namun setelah proses hukum, baru Antam bergerak untuk beroperasi kembali WIUP nya.
Dalam prosesnya, Antam sebagai BUMN memiliki tanggung jawab sosial yang saat ini sudah mulai berjalan dalam bentuk pemberdayaan tenaga kerja lokal, melibatkan pengusaha lokal dalam pengadaan barang & jasa serta membangun infrastruktur umum di lingkar tambang.
Tim Redaksi
Tags :







