Kurir Sabu Dengan Modus Sistem Tempel Kembali ditangkap Polda Sultra

Posted on 20 August 2021 11:42 | Oleh sapasultra | Viewer 763

Kendari|Sapasultra.com - Kepolisian Daerah Sultra, dalam hal ini Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap bernama Risman Alias Aco Bin Erham ( 28 ) tahun, yang di ketahui beralamat di Jalan Rongga III Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis malam ( 19/8/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, di sebuah rumah kos di jalan chairil Anwar Lor.H.Lamarundu Kel.Mataiwoi Kec.Wua – wua Kota Kendari.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan,”Kata Dirresnarkoba Polda Sultra.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang Napi di Lapas Kendari, berinisial FT melalui komunikasi telepon seluler.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 2 paket sedang, dengan berat total 30,85 gram.

“Adapun modus pelaku dalam mengedarkan Sabu, yakni dengan sistem tempel,”Ujar Kombes.Pol Eka Faturrahman.

Selain menyita barang bukti narkoba, Polisi juga menyita barang bukti non narkotika, yakni 1 buah tas hitam,1 buah potongan lakban warna coklat, 1 bungkus plastik kosong ukuran sedang dan 1 unit telepon seluler.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyidikan lebih lanjut,”Imbuh Eka Faturrahman.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku teracam pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(UL/KH)

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN