Bekuk Kurir, Polres Kendari Sita 89,84 Gram Sabu

Posted on 29 November 2021 19:16 | Oleh sapasultra | Viewer 603

Kendari | sapasultra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, menangkap seorang tersangka pengedar sabu yang diduga dari jaringan Lapas.

Dari penyidikan polisi, tersangka berinisial IE. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah kost di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 74 paket narkoba siap edar, dengan berat 89,84 gram.

Polisi juga menyita barang bukti timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon seluler, dan ratusan bungkus plastik kecil kosong.

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang di tindaklanjuti tim Opsnal Satreserse Narkoba Polres Kendari.

"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh barang narkoba dari seseorang di dalam Lapas," katanya.

Tersangka disebut sudah dua kali melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan mendapat upah Rp100 ribu per saset.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(UL/DN)

Tags :
https://www.sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN